DPR Usul Sidang Istimewa untuk Maafkan Soeharto
Rabu, 11 Mei 2005 17:54 WIB
Jakarta - Wacana memaafkan Soeharto 'menular' ke DPR. Usulan untuk menggelar Sidang Istimewa mulai bergulir untuk melakukan perubahan TAP MPR 16/1998. Apabila memang terjadi perubahan, maka TAP MPR tersebut akan menghapus pernyataan bahwa pemberantasan KKN harus dimulai dari penguasa Orde baru itu beserta kroni-kroninya."Itu penyelesaian politik dan bisa menjadi kesepakatan bersama dengan berbagai pertimbangan. Misalnya karena Pak Harto pernah menjadi kepala negara," kata Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Akil Muchtar kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2005). Namun Sidang Istimewa belum tentu menjamin diberikannya pengampunan bagi Soeharto. Ada beberapa hal yang perlu dilihat, misalnya kasus korupsi harus diselesaikan lewat pengadilan. Begitu pula dengan pelanggaran HAM berat. "Bisa lewat pengadilan atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," tegasnya.Melihat kondisi Soeharto sekarang, menurut Akil, menempuh jalan pengadilan memang sangat sulit. Ada syarat kesehatan jasmani dan rohani yang sepertinya tidak dimiliki Soeharto.Sebelumnya, warga Kampung Kalitan, Penumping, Solo mendatangi DPR meminta TAP MPR 16/1998 diubah melalui Sidang Istimewa, dengan pertimbangan kondisi Soeharto. Atas permintaan itu, Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif berjanji besok akan menyampaikannya kepada pimpinan MPR.
(atq/)











































