"Karena ini bagian dari solidaritas dari konsumen dan YLKI juga akan mencoba melalukan semacam kumpul juga dengan warga bukan hanya dengan Acho tapi juga dengan warga green pramuka lain untuk kira-kira upaya lebih lanjut apa kita lakukan," kata staf pengaduan dan hukum YLKI Mustafa di Dinas Perumahan DKI Jakarta, Jl Taman Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Menurut Mustofa, wajar bila Acho sebagai konsumen menuliskan keluhannya pada halaman situs pribadi miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai konsumen Acho juga berhak mendapat perlindungan hukum. YLKI juga akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mencari pemilik apartemen lain yang senasib dengan Acho.
"Kita akan menggandeng Komnas HAM, kemudian juga akan bergerak ke sosial masyarakat dan forum-forum warga tidak hanya di apartemen green pramuka tapi mungkin di apartemen lain yang senasib," tutup Mustafa.
Sebelumnya Acho mengaku tinggal di apartemen tersebut sejak awal 2014. Di awal waktu tersebut, dia mengatakan apartemen yang berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat ini masih nyaman untuk dihuni.
Kemudian, memasuki tahun 2015, mulai banyak ditemui persoalan yang dianggapnya janggal. Fakta tersebut lalu dituliskannya di blog pribadinya. Menurutnya, pihak apartemen semestinya memberikan klarifikasi atas fakta tersebut.
Hingga akhirnya Acho dilaporkan pihak Apartemen Green Pramuka atas dugaan pencemaran nama baik. Pihak apartemen melaporkan Acho pada akhir 2015 ke Polda Metro Jaya. Kini, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (adf/rvk)











































