"Memutuskan, tidak berwenang untuk memeriksa, memutuskan menyelesaikan perkara karena nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenangan absolut PTUN," kata juru bicara PTUN Jakarta Subur kepada detikcom, di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Timur Baru, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Subur menjelaskan, berdasarkan Pasal 62 UU PTUN, materi gugatan tidak masuk dalam kategori kewenangan TUN. Selain itu, syarat gugatan tidak terpenuhi dan tidak didasarkan pada gugatan yang layak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis itu, M Sholeh dari pihak penggugat mengaku sedikit kecewa karena perkara itu, menurut PTUN Jakarta, tidak masuk ranah TUN.
"Tentu ini tidak melegakan kami. Yang kami takutkan soal legal standing, justru PTUN tidak menyoalkan itu, tetapi objek sengketa yang dipersoalkan," kata M Sholeh.
Sidang dimulai pukul 13.05 WIB. Awalnya, para pihak ke ruang sidang sebelah kanan gedung. Saat wartawan hendak meliput, petugas pengadilan tidak mengizinkan sidang itu untuk diliput.
"Keluar, nggak boleh masuk. Tunggu di luar," kata petugas. (asp/jor)











































