Bos PT Fittriyal Member, Faisol Muslim mengendalikan usaha illegalnya dari Palembang dan membuat jaringan di berbagai daerah, termasuk di Cilacap, Jawa Tengah dan Cibubur, Jakarta Timur. Di timur Jakarta itu, PT Fittrayal Member digerakkan oleh Mukitul Mansub dan Dimin. Mukitul merupakan sepupu Faisol.
"Terdakwa (Mukitul dan Dimin) dalam beberapa kali acara pengajian di rumahnya, dengan akal dan tipu muslihat atau rangkaian perkataan bohong membujuk para peserta pengajian supaya menginvestasikan dananya di PT Fatrriyal Member," kata majelis hakim dalam putusannya sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (9/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, para terdakwa menunjukkan hartanya berupa tanah di Jonggol, rumah di Cibubur Permasi, punya beberapa mobil, menjadi donatur terbesar di masjid, berkat menanam modal di PT Fitrrayal Member," ujar majelis kasasi yang terdiri dari Sofyan Sitompul, Margono dan Eddy Army.
Akibat rangkaian perkataan bohong itu, peserta pengajian tergerak dan terperdaya sehingga menyetorkan modal ke PT Fittraya Member. Di antaranya:
1. Syaiful Marwan menyetor Rp 493 juta.
2. Yudha menyetor Rp 300 juta.
3. Saufi menyetor Rp 20 juta.
4. Makmuridin sebesar Rp 330 juta.
5. Bimo sebesar Rp 20 juta.
6. Apriza menyetor Rp 70 juta.
Total uang yang diterima dari nasabah mencapai Rp 64 miliar. "Korban hanya menerima bagi hasil hanya selama 4 bulan saja," ucap majelis.
Selain itu, jaksa juga menyodorkan bukti adanya transfer sampai Rp 15 miliar dari keduanya ke Faisol. Belakangan terungkap PT Fittraya Member tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 378 KUHP ho pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap majelis.
Salah satu mobil yang dibeli adalah Toyota Yaris dengan uang muka Rp 45 juta, belakangan ditarik leasing karena kredit macet. Mukitul juga membeli sebuah rumah di Perumahan Bukit Permai Cibubur dengan harga Rp 1,3 miliar. Total komisi yang didapat keduanya dari Faisol sebesar Rp 8,5 miliar.
Atas penipuan yang dilakukannya, Mukitul dan Dimini dihukum 3,5 tahun penjara. Adapun Faisol dihukum 10 tahun penjara oleh PN Cilacap dan 4 tahun 11 bulan oleh PN Palembang. (asp/rvk)











































