"Jadi ada beberapa aksi nasional yang akan dicanangkan bersama dengan Bapak Presiden. Pertama, adalah aksi nasional yang terkait dengan gerakan masyarakat hidup sehat. Kemudian yang kedua, adalah aksi nasional untuk pemberantasan penyalahgunaan obat," ucap Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito usai audiensi dengan Tjahjo di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara nomor 7, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Penny menyebut rencananya mereka akan mengumpulkan sejumlah kepala daerah dan kementerian terkait dengan melakukan aksi nasional Germas Sapa (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Sadar Pangan). Germas ini akan digelar di Tugu Monas pada 16 Oktober mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini akan kita canangkan di pusat dan kemudian bersama-sama dengan pemerintah daerah setempat. Karena peran dari pemda sebagai yang paling dekat dengan masyarakat tentunya adalah punya peran yang penting untuk nanti mereplikasi program-program pemerintah yang terkait dengan kesadaran, akan pangan aman, dan penggunaan obat yang tepat baik sesuai dengan aturan yang ada," ucap Penny.
"Kemudian ada juga beberapa peraturan bersama yang nanti akan kita rumuskan, akan kita update tentunya menyesuaikan dengan perkembangan yang baru, peraturan bersama Kemendagri dengan BPOM yang terkait dengan aspek tentunya adalah kesadaran akan pangan aman, dan obat. Jadi pengawasan obat dan makanan dalam lingkup yang lebih luas," imbuh Penny.
Penny pun berharap dengan adanya dukungan dari Kemendagri, pola pemberantasan penyalahgunaan obat dan makanan berbahaya memiliki satu visi misi yang sama. Baik di tingkat kementerian dan lembaga lintas sektor di tingkat daerah dan pusat.
"Salah satunya adalah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dari BPOM, apabila ditemui 1 pelanggaran yang terkait dengan aspek keamanan, mutu, dan manfaat dari pangan, dari obat-obatan, obat tradisional, kosmetik yang ada di daerah yang akan mempunyai risiko merugikan masyarakat. Jadi ada kepentingan tugas otoritas dari pemda yang harus menindaklanjuti untuk menindak juga berbagai pelanggaran, " ujar Penny. (dhn/dhn)











































