"Kalau izinnya ada di kota ya kita bisa cabut. Makanya kalau dia penimbunan dan segala macam kan nanti kepolisian, apakah tindak pidana atau tidak," kata Arief saat ditemui di Komplek Pemkot Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Tangerang, Rabu (9/8/2017).
Arief menyebut, masalah ini bisa saja menjadi pidana. Pemkot Tangerang pun akan menghormati proses hukum nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah pihaknya kecolongan atau tidak, Arief menyebut saat ini jumlah perusahaan di Tangerang sangat banyak. Kondisi itu membuat Pemkot tak bisa mengawasi satu persatu.
"Kan sekarang perusahaan banyak, tidak mungkin kita awasi satu per satu. Apalagi persoalan distribusi garam itu kita tidak ada kewenangan, kita hanya izin gudangnya, apanya begitu," pungkasnya. (abw/rvk)