Pabrik Garam Tak Ber-SNI di Tangerang, Pemkot: Izinnya Bisa Dicabut

Pabrik Garam Tak Ber-SNI di Tangerang, Pemkot: Izinnya Bisa Dicabut

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 09 Agu 2017 16:48 WIB
Pabrik garam di Tangerang yang digerebek polisi. (Foto: Ahmad Bil Wahid-detikcom)
Jakarta - Polisi membongkar pabrik garam tak ber-SNI di Jl Lio Baru No 21A, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan akan mencabut izin perusahaan tersebut.

"Kalau izinnya ada di kota ya kita bisa cabut. Makanya kalau dia penimbunan dan segala macam kan nanti kepolisian, apakah tindak pidana atau tidak," kata Arief saat ditemui di Komplek Pemkot Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Tangerang, Rabu (9/8/2017).

Arief menyebut, masalah ini bisa saja menjadi pidana. Pemkot Tangerang pun akan menghormati proses hukum nantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tindak pidana berarti ada proses hukum yang berjalan kita harus hormati proses hukum itu," ujarnya.

Saat ditanya apakah pihaknya kecolongan atau tidak, Arief menyebut saat ini jumlah perusahaan di Tangerang sangat banyak. Kondisi itu membuat Pemkot tak bisa mengawasi satu persatu.

"Kan sekarang perusahaan banyak, tidak mungkin kita awasi satu per satu. Apalagi persoalan distribusi garam itu kita tidak ada kewenangan, kita hanya izin gudangnya, apanya begitu," pungkasnya. (abw/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads