Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Handoko Sanjaya mengatakan dua pelaku itu ditangkap saat jajarannya menggelar razia rutin. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Palembang, Kamis (3/8) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Saat itu kedua pelaku melintas dan saat diperiksa ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap," ujar Handoko Sanjaya saat gelar perkara di kantornya, Rabu (9/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Polisi Sita 5 Ton BBM Hasil Penyulingan Sumur Tua di Palembang (Raja Adil Siregar/detikcom) |
Handoko menyebut barang bukti yang diamankan dari dua tersangka itu, yakni satu tedmon sulingan ukuran 1.000 liter atau 1 ton, 42 jeriken isi 70 liter, dan 42 jeriken ukuran 30 liter yang berisi BBM premium. Rencananya, BBM ilegal hasil penyulingan di sumur-sumur tua milik warga di Banyuasin ini akan dibawa ke Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
"Kalau ditotal keseluruhan sekitar 5 ton yang kita amankan ini," ujarnya.
Polisi telah memeriksa beberapa saksi dan rencananya akan memanggil pemilik BBM tersebut. Pelaku dan barang bukti beserta mobil box BG 8936 JC saat ini diamankan polisi.
"Sekarang masih kita kembangkan kasusnya untuk mencari, mengejar pemilik BBM ilegal ini," sambung Handoko.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 53 huruf b Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda 40 miliar rupiah. (gbr/idh)












































Foto: Polisi Sita 5 Ton BBM Hasil Penyulingan Sumur Tua di Palembang (Raja Adil Siregar/detikcom)