Disperindag Tak Tahu soal Pabrik Garam Tak Ber-SNI di Tangerang

Disperindag Tak Tahu soal Pabrik Garam Tak Ber-SNI di Tangerang

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 09 Agu 2017 15:37 WIB
Pabrik garam di Tangerang yang digerebek polisi. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Tangerang - Polisi membongkar pabrik garam tak ber-SNI di Jl Lio Baru No 21A, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang mengaku sudah melakukan pengawasan selama ini, namun tak tahu adanya pabrik tersebut.

"Kita ada pengawasan, tapi nanti kita tanya dulu tim pengawas. Saya cek dulu deh. Nanti saya cari info dulu," kata Kadis Perindag Kota Tangerang Agus Sugiono saat ditemui di kompleks Pemkot Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Tangerang, Rabu (9/8/2017).

Dia mengatakan, selain tak ada pabrik garam yang tak memenuhi standar, tak ada penemuan penimbunan garam. Tim pengawas hanya mendapati kurangnya pasokan garam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin kita adakan tim pengawasan, cuma tidak ada dari hasil pengecekan. Cuma pasokannya yang kurang," ujarnya.

Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya membongkar pabrik garam yang diproduksi CV Alam Cemerlang. Pabrik tersebut memproduksi garam yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Jadi dia ini produksi garam, tetapi ternyata setelah dilakukan pendalaman, garam-garam tersebut tidak terdaftar dalam SNI," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada detikcom, Rabu (9/8). (abw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads