"Kita ada pengawasan, tapi nanti kita tanya dulu tim pengawas. Saya cek dulu deh. Nanti saya cari info dulu," kata Kadis Perindag Kota Tangerang Agus Sugiono saat ditemui di kompleks Pemkot Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Tangerang, Rabu (9/8/2017).
Dia mengatakan, selain tak ada pabrik garam yang tak memenuhi standar, tak ada penemuan penimbunan garam. Tim pengawas hanya mendapati kurangnya pasokan garam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya membongkar pabrik garam yang diproduksi CV Alam Cemerlang. Pabrik tersebut memproduksi garam yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Jadi dia ini produksi garam, tetapi ternyata setelah dilakukan pendalaman, garam-garam tersebut tidak terdaftar dalam SNI," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada detikcom, Rabu (9/8). (abw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini