Belajar dari Kasus Sri Rahayu, Polri Imbau Warga Bijak Pakai Medsos

Belajar dari Kasus Sri Rahayu, Polri Imbau Warga Bijak Pakai Medsos

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 09 Agu 2017 15:27 WIB
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. (Dewi Irmasari-detikcom)
Jakarta - Polri mengamankan Sri Rahayu tersangka penyebaran ujaran kebencian atau hate speech ke Presiden Jokowi. Belajar dari kasus itu, polisi mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.

"Sekali lagi saya mengimbau kepada seluruh masyarakat secara bijak menggunakan media sosial, jangan terlalu mudah untuk memencet-mencet," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto usai acara Wisuda Purnawira Pati Polri di auditorium PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).

Media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk hal yang positif. Setyo menambahkan, perbuatan ujaran kebencian dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau diibaratkan di senjata ini namanya 'trigger happy'. Jadi kalau nembak-nembak itu seneng gitu, tapi kalau mencet-mencet enggak ngerti isinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain," jelas Setyo.

Sri Rahayu diamankan di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (5/8) pukul 01.00 WIB. Polisi menyebut Sri menyebarkan konten penghinaan dan SARA itu melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).

Polisi menjerat Sri dengan Pasal 45 ayat 2juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b) 1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (adf/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads