"Reskrim menangkap tersangka, M. Rinaldi, karena diduga tanpa hak dan melawan hukum salurkan psikotropika," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol M Safi'i di Polsek Mampang Prapatan, Jl Kapt P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).
Safi'i menceritakan penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (5/8). Polisi menangkap pelaku di toko kosmetik di Jalan H. Terin, Cinere, Depok. Tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan.
Pada saat pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti obat psikotropika, di antaranya 4.510 butir Tramadol, 2.300 butir Trihexyphenidyl, 137 butir Lorazepam/Mersi, 36 butir Alprazolam, dan 12 butir Dumolid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya disimpan di tas punggung miliknya," tambah M. Syafi'i.
Polisi menangkap Muhammad Rinaldi (23) karena menjual Dumolid (Titi-detikcom) |
Menurut keterangan, obat-obatan tersebut dijual secara bebas kepada semua kalangan. Tersangka sudah melakukan aktivitas ini sejak beberapa bulan lalu.
Obat-obatan yang ia jual diambil dari sebuah toko obat di daerah Tangerang.
"Orang bebas sudah beli. (Aktivitas penjualannya) sudah sekitar beberapa bulan ini," kata M Syafi'i.
Pelaku dikenai Pasal 60 ayat 2 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 jo Pasal 98 UU No 36/2008 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Polisi menangkap Muhammad Rinaldi (23) karena menjual Dumolid. (Titi/detikcom) |












































Polisi menangkap Muhammad Rinaldi (23) karena menjual Dumolid. (Titi/detikcom)