Bakar Rumah Warga, Seorang Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Bakar Rumah Warga, Seorang Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 09 Agu 2017 14:07 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Lhokseumawe - Personel Reskrim Polres Lhokseumawe membekuk BA,(31) asal Desa Paya Ule, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, Aceh. Dia ditangkap karena membakar rumah milik Amiruddin, (41), warga asal Jamuan, Kecamatan Banda Baro.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan peristiwa pembakaran itu terjadi pada Minggu (16/7). Al, salah seorang saksi, melihat rumah Amiruddin terbakar. Lantas dia memberi tahu sang pemilik rumah bahwa kediamannya sudah terbakar.

Mendengar informasi tersebut, Amiruddin kemudian langsung bergegas menuju lokasi kejadian. Tiba di lokasi, Amiruddin melihat rumah beserta isinya sudah terbakar.

"Selain itu, sepeda motor merek Satria F, 1 unit mesin kompresor, 1 unit mesin pemotong rumput, 1 unit genset, 1 unit komputer, 1 unit gulungan silang kompresor, 1 unit dispenser, dan pakaian hangus semuanya terbakar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta," ujar AKP Budi saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (9/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mencurigai BA sebagai pelaku pembakaran berdasarkan keterangan saksi-saksi. BA pun ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan.

"Setelah mendapat laporan tim langsung bergerak dan beberapa hari kemudian menangkap tersangkanya, yakni BA. Sekarang sudah kita amankan dan lakukan pemeriksaan saksi-saksi, " kata Budi.

Polisi juga menyita barang bukti 1 unit mobil pikap berwarna hitam bernopol BH-9492-WK yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads