"Insyaallah siap," kata Rhoma di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Dia meminta komisioner KPU sekarang mengikuti mekanisme verifikasi parpol komisioner KPU terdahulu. Verifikasi tersebut hanya sampai tingkat kabupaten/kota, bukan sampai tingkat kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gugat UU Pemilu, Rhoma Irama Sambangi MK |
"Kedua, mengenai tingkat kecamatan, dulu KPU sebelumnya, tingkat kecamatan tidak diverifikasi, cukup sampai kabupaten/kota. Nah ini kita pemilu sekarang ini tidak memverifikasi hingga tingkat kecamatan sebagaimana dilakukan oleh KPU sebelumnya," ujar Rhoma.
Menurut si Raja Dangdut, dengan jumlah kecamatan di Indonesia yang mencapai 7 ribu lebih, itu akan menjadi hambatan. KPU, disebut Rhoma, akan kesulitan dalam melakukan verifikasi bila sampai tingkat kecamatan.
"Jumlah kecamatan kan 7 ribu lebih. Kalau semua partai diverifikasi, akan sangat sulit sekali," tuturnya.
Terkait gugatan terhadap UU Pemilu yang dilakukan Partai Idaman ke MK, Rhoma meminta proses hukumnya dipercepat. Sedangkan soal UU Pemilu yang saat ini belum ada nomor karena belum diundangkan oleh pemerintah, dia tidak menganggap hal tersebut sebagai penghalang. Sebab, menurutnya, proses penomoran hanya proses administratif.
"Bahwa penomoran dan lembaran negara bersifat administratif. Kita mohon ini dipercepat prosesnya," pungkas Rhoma. (bis/elz)










































