"Ada (yang dibubarkan), setelah HTI," ujar Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara No 7, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Tjahjo belum menyebutkan ormas yang dimaksud, termasuk kapan pengumuman pembubaran ormas dilakukan. Pengumumannya dilakukan secara bertahap setelah pembubaran HTI.
"Pasti akan diumumkan, bertahap," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, soal surat keputusan bersama (SKB) menteri pascapembubaran HTI, Tjahjo menyebut SKB masih menunggu Kemenko Polhukam. Menko Polhukam Wiranto sebelumnya menyebut inti dari SKB adalah pascapencabutan status hukum HTI agar tidak menimbulkan keresahan dan keributan di masyarakat serta melindungi persekusi terhadap eks anggota HTI.
"Itu dari Kemenko (Polhukam). Nanti (poinnya)," sebut Tjahjo.
Baca juga: Siapkan SKB Eks Anggota HTI, Wiranto: Agar Tak Timbul Keresahan
SKB yang digodok di Kemenko Polhukam, menurut Tjahjo, tinggal ditandatangani pihak terkait. Pemerintah juga akan segera mengumumkannya.
"(Tinggal) tanda tangan, semakin cepat semakin baik (diumumkan)," ujarnya.
Tjahjo menjamin tidak ada persekusi yang dilakukan terhadap ormas yang dibubarkan. Di antara poin SKB, ada yang membahas anggota PNS yang bergabung ke HTI.
"Nggak ada (persekusi). Ya pasti dong (poin SKB), yang PNS, misalnya, kita lihat apakah ada rekamannya atau tidak, dia pernah ikut bicara, pernah ikut menggerakkan atau mengorganisir bahwa anti-Pancasila, semua rekamannya kan ada semua, sudah puluhan tahun," tuturnya. (nvl/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini