Kasat Lantas Wilayah Depok Kompol Sutomo mengaku kewalahan menghadapi barisan ojek dan angkot yang membandel ini. Polisi sering melakukan penindakan, tapi mereka tidak pernah kapok.
"Dia sudah kayak laba-laba, tangkap di sini, di belakang sudah baris lagi. Nanti kita muter, tangkap lagi yang di depan, di belakang ada lagi," ujar Sutomo kepada detikcom, Rabu (9/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi ini tentu menyulitkan polisi. Sebab, diakui Sutomo, pihaknya juga kekurangan personel untuk mengoptimalkan penindakan pelanggar lalu lintas.
"Kita sekali jalan itu enam personel. Total personel semua ada seratus enam puluh personel dan tugasnya kan bukan cuma penegakan hukum, tapi ada bagian pengaturan lalu lintas, patwal, dan pelayanan," jelasnya.
Untuk menyiasati polah ojek-ojek dan angkot yang membandel itu, polisi tidak hanya sekali menilang. "Karena sudah tahu sistem mereka begitu, nanti kita 20 menit jalan lagi," imbuhnya.
Ojek yang sering mangkal dan angkot yang ngetem tidak pada tempatnya ini bisa dijumpai setiap hari di sepanjang ruas Jl Margonda Raya, Depok. Kondisi ini tentu sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas karena Jl Margonda Raya merupakan jalan utama menuju Jakarta, selain jalan tol.
Untuk mengantisipasi hal ini, Satlantas Wilayah Depok akan mengoptimalkan penegakan hukum dengan cara tilang. Ojek dan angkot yang membandel akan dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda maksimal Rp 500 ribu. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini