"Ini pembeli keramik karena dia parkir di bahu jalan dan di trotoar jadi kita tertibkan," kata Firdaus, Kepala Unit Derek Dishub Jakarta Pusat saat ditemui di Jalan Percetakan Negara, Rawa Sari, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Firdaus menjelaskan timnya akan mendatangi jalan-jalan yang sangat rawan digunakan untuk parkir liar. Timnya akan mendatangi lokasi tersebut secara acak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan yang diderek itu nantinya akan dibawa ke lapangan parkir IRTI Monas. Dengan catatan pemilik mobil sudah membayar retribusi sebesar Rp 500 ribu.
"Akan dibawa ke IRTI Monas, lanjut untuk pembayaran retribusi ke Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat sesuai Perda 1 tahun 2015 itu dikenakan Rp 500 ribu/kendaraan," ungkap Firdaus. (rvk/ear)











































