Ini Celah Rawan Korupsi Dana Desa

Ini Celah Rawan Korupsi Dana Desa

Erwin Dariyanto - detikNews
Rabu, 09 Agu 2017 09:50 WIB
Ini Celah Rawan Korupsi Dana Desa
ilustrasi uang (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Bagi Indonesia Corruption Watch (ICW) pengelolaan dana desa sejak awal rawan dikorupsi. Ada beberapa titik yang menjadi peluang dana tersebut ditilep.

Meski dana desa langsung ditransfer ke rekening desa namun tidak otomatis menutup peluang korupsi. Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri menyebut celah untuk menyelewengkannya masih bisa terjadi antara lain dengan melibatkan pegawai pemerintah kabupaten. Sebab penggunaan dana desa itu tetap memerlukan persetujuan dari kepala dinas.

"Dana Desa memang lansung ditransfer ke rekening desa, tapi (dana) bisa naik ke atas lagi. Karena ada ketentuan bahwa penggunaan dana desa itu harus disetujui oleh dinas," kata Febri saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titik korupsi juga bisa terjadi saat dana desa digunakan misalnya untuk pembangunan infrastruktur. Proyek bisa disetujui oleh kepala dinas bila aparat desa menyetor sejumlah dana. Bisa juga terjadi kongkalikong agar dana desa dibelanjakan di toko material tertentu. "Itu kan pemain (proyek) ya itu-itu saja, atau bisa juga kepala desa-nya jadi pemborong proyek," tutur Febri.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memastikan bahwa kasus-kasus penyelewengan dana desa semua akan diusut. Kasus dengan nominal kecil misalnya Rp 10 juta atau Rp 50 juta bakal tetap ditindak meski ongkos penanganannya bisa lebih besar. Tujuannya agar efek jera bisa muncul.

"Sudah ada arahan dari Presiden, setiap kasus harus ditangani," kata Eko.

Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Rianto mengakui adanya potensi dan kekhawatiran terjadinya penyelewengan dana desa, baik oleh pemerintah daerah maupun aparat desa. Untuk itu Satgas akan membuat sebuah sistem dan aturan yang tidak memungkinkan terjadinya sebuah pelanggaran.

"Kalau ada pelanggaran pidana kita serahkan ke polisi. Jangan seperti Pamekasan, dilaporkan tapi ditilep, tidak diproses," ujar Bibit.

Relawan Organisasi Perberdayaan Desa Nusantara, Suryokoco Suryoputro meminta masyarakat fair dalam menilai pengeloaan dana desa. Menurut dia dalam menggunakan dana desa, aparat desa berpedoman pada APBDes (APB Desa) yang di situ jelas disebutkan peruntukkannya.

Masyarakat, kata dia, juga bisa leluasa mengawasi penggunaan dana desa.

"Kalau dibilang rentan korupsi pengelolaan APBD dan APBN itu lebih rentan dikorupsi ketimbang Dana Desa. Lagi pula pengawasan melekat masyarakat lebih berfungsi di desa dari pada di kota," kata Suryo saat dihubungi detikcom, Selasa (8/8/2017). (erd/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads