ICW mencatat ada sekitar 62 kasus korupsi yang terjadi di Pemerintah Desa dengan melibatkan 61 kepala desa atau aparatnya dengan nilai kerugian negara Rp 10,4 miliar.
"Jika pemerintah desa tidak memiliki pemahaman mengenai pengelolaan anggaran yang baik, maka akan rawan dikooptasi oleh elite lokal yang sarat dengan kepentingan pribadi," kata Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, adanya modus penggelapan dalam pengelolaan dana desa menandakan ada campur tangan elite politik lokal. Keterbatasan kepala desa dalam mengelola anggaran menjadi pintu masuk elite lokal ikut menyusun anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
Sejak pertama kali hingga sekarang tahun ketiga dana desa dikucurkan, kata Febri, belum ada pelatihan bagi aparatur desa dalam mengelola anggaran. Hal ini mestinya menjadi tanggung jawab kementerian dalam negeri.
"Kapasitas perangkat desa dalam mengelola anggaran tidak ditingkatkan, jadi ya wajar kalau dana desa rawan dikorupsi," kata dia.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sindawa Tarang mengakui adanya politikus yang memanfaatkan dana desa. Karena itu dia meminta agar dana desa ini tak dipolitisasi.
Kepada aparat penegak hukum, Sindawa juga meminta agar tidak tergesa-gesa menetapkan seorang kepala desa menjadi tersangka. Sebab ia meyakini tidak semua kepala desa berniat menyelewengkan dana desa. Bisa saja kesalahan pengelolaan dana desa itu karena pemahaman administrasi yang lemah.
"Misalnya begini, regulasi di tingkat atas itu kan sering berubah-ubah. Karakteristik setiap desa dalam satu kecamatan itu juga berbeda-beda sehingga regulasi yang ada tidak sesuai. Jangan sampai karena kesalahan administrasi kemudian mereka (kepala desa) dipidana," kata Sindawa kepada detikcom, Selasa (8/8/2017). (erd/rna)











































