Korupsi Rp 14,8 M, 3 Eks Staf DPRD Jateng Diadili
Rabu, 11 Mei 2005 16:14 WIB
Semarang - Untuk kali pertamanya, 3 eks staf DPRD Jateng periode 1999 - 2004 dimejahijaukan, Rabu (11/5/2005). Mereka didakwa terlibat korupsi APBD Jateng senilai Rp 14,8 milar. Eks Ketua DPRD Jateng Mardijo juga menjadi pesakitan dalam kasus ini.Ketiga pegawai DRPD Jateng itu adalah Ketua Pembantu Rumah Tangga (PRT) Asrofie, Wakil Ketua PRT Soejatno Sastro Wijoyo, dan Sekretaris PRT Wahono Ilyas.Sidang hari ini dipimpin oleh Budi Hartono. Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum yakni, Umar Makruf, Samsul Bachri, dan Bambang Supriyanto.Dalam dakwaan setebal 40 halaman, JPU Supiyo menyatakan, terdakwa dinilai ikut serta memanipulasi anggaran sebesar Rp 14,8 miliar. Anggaran itu terdiri dari berbagai pos.Karena itu, lanjut Supiyo, terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat UU No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 KUHAP."Atas perbuatan itu, terdakwa bisa diancam hukuman penjara antara 4 - 20 tahun atau denda sebesar Rp 200 juta - Rp 1 miliar," katanya di Pengadilan Negeri Semarang, Jl Siliwangi, Rabu (11/5/2005).Usai pembacaan dakwaan, Hakim Budi Hartono menunda sidang hingga 25 Mei dengan agenda pembacaan eksepsi penasihat hukum terdakwa.Selain memejahijaukan eks Ketua DPRD Jateng Mardijo dan 3 stafnya, hingga kini Kejati Jateng masih terus memroses kasus bocornya dana APBD itu. Namun proses itu belum mengarah ke pengadilan.
(nrl/)











































