"Ada yang menganggap DPR tahun ini baru menyelesaikan beberapa UU, dibilang males kerja dan seterusnya. Padahal faktanya, pertama-tama UU itu kalau saya menghitung baik dalam budgeting maupun legislasi, kuasa eksekutif masih besar," ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Fahri mengatakan pemerintah lebih matang terkait penyusunan undang-undang. Hal ini dikarenakan itu disusun oleh banyak departemen yang ikut membahasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menyampaikan lebih baik Prolegnas sendiri dipertajam dahulu dari pemerintah. Jika memang mendesak, bisa dibuat seperti Perppu Ormas, mengingat membahas undang-undang memerlukan waktu yang cukup panjang.
"Prolegnas ini sebetulnya, coba dipertajam dulu oleh pemerintah. Kalau pada dasarnya pemerintah menganggap penting banget, bisa bikin kayak Perppu Ormas. Dibikin perppu sama Presiden, kurang-lebih dari satu atau dua minggu, tiba-tiba bisa keluar perppu dan sudah diimplementasikan," jelasnya.
Dengan demikian, ia menilai kerja legislasi eksekutif lebih efektif daripada legislatif. Karena eksekutif memiliki mekanisme membuat undang-undang mandiri tanpa harus lewat DPR, yaitu dengan perppu.
"Apalagi kalau kita berbicara jumlah, karena eksekutif memiliki mekanisme membuat UU mandiri tanpa DPR melalui perppu. Sementara DPR tidak bisa," imbuh Fahri.
"Jadi kalau pemerintah sudah punya mau, biasanya UU-nya cepat," pungkasnya. (lkw/rna)










































