"Ada sekuriti yang menemukan di lantai 9, di tangga darurat. Awalnya dikira bom. Tapi, kalau bom, kan nggak mungkin. Kan ruangannya kedap. Terus nekat buka sedikit, eh ternyata narkoba," ucap Kapolsek Tambora Kompol M Syafi'i kepada wartawan di Mapolsek Tambora, Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jakarta Barat, Selasa (8/8/2017).
Dua koper tersebut ditinggal oleh pemiliknya sekitar awal Agustus 2017. Tak ada yang tahu siapa orang yang meninggalkan koper tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, polisi sengaja menyimpan barang itu beberapa hari di tempat semula untuk diintai. Hal itu bertujuan untuk mengetahui pemilik barang tersebut bila mengambil barang itu.
"Biasanya model seperti itu ada yang ambil. Cuma ketahuan sekuriti, jadi tidak ada yang ngambil. Lima hari kita tunggu tidak ada yang mengambil," kata Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto saat dihubungi terpisah.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan H dan U masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga pemilik 60 kg sabu tersebut.











































