"Ada 300 angkot yang sudah kita kandangkan, kita juga lakukan penilangan. Rata-rata pelanggaran karena berhenti di sembarang tempat dan tidak memiliki SIM dan STNK," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramanstyo Priaji, Selasa (8/8/2017).
Bramanstyo mengatakan razia rutin dilakukan di beberapa titik di Kota Bogor sejak sekitar seminggu lalu. Razia ini juga dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat yang mengaku resah dengan perilaku sopir angkot yang ngetem sembarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ratusan angkot yang terjaring razia, kata Bram, kemudian diangkut ke Polresta Bogor Kota untuk dijadikan barang bukti. Pemilik mobil baru diperbolehkan mengambil kembali kendaraannya jika surat-suratnya telah dilengkapi.
"Kalau surat-suratnya sudah dilengkapi, kita kembalikan. Tapi sopir diminta menandatangani surat pernyataan untuk tertib berlalulintas," katanya. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini