"Kalau aksi main hakim sendiri ya harus diadili dan langsung saja karena itu melawan hukum sebenarnya. Bertindak sepihak itu harus dihukum, apalagi berakibat pada pembunuhan. Wah, itu hukumannya minimal seumur hidup," ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Fahri menilai aksi pembakaran MA adalah tindakan yang keji. Ia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA tidak hanya dikeroyok para pelaku dengan tangan kosong dan benda tumpul. Dia juga dibakar massa hingga tewas di lokasi kejadian di Kampung Muara RT 12/07 Desa Muarabakti, Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Ini berbahaya sekali. Kemungkinan datang dari 2 kemungkinan, pertama ada orang sakit jiwa. Atau kedua, memang ada kehidupan sosial yang tambah buruk karena persoalan ekonomi dan sebagainya. Kita semua harus waspada," tambahnya.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni NNH dan SH. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Terkait pembakaran yang menewaskan MA ini, Polrestro Bekasi telah menangkap dua orang pelakunya. Polisi saat ini masih mengejar pelaku lain yang ikut terlibat dalam pengeroyokan dan pembakaran korban. (dkp/dkp)