Susanto menabrak anak Eti, Ridho Alfarel, di Jl Pahlawan Seribu, Tangerang Selatan, Oktober 2016. Susanto, yang dijerat Pasal 310 KUHP, dijatuhi hukuman percobaan 1 tahun penjara sesuai dengan tuntunan jaksa.
"Terdakwa Susanto telah terbukti melakukan tindakan pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun percobaan dan denda sebesar 12 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman 2 bulan," kata ketua majelis hakim Syamsudin di Ruang Sidang 5 PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Selasa (8/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susanto, yang menabrak Ridho Alfarel hingga tewas, divonis percobaan 1 tahun penjara. (Ahmad Bil Wahid/detikcom) |
Setelah hakim menutup sidang, Eti langsung berteriak. Dia dan keluarga tak terima karena vonis hakim dianggap terlalu ringan.
"Pak nggak bisa begini Pak. Anak saya meninggal Pak," kata Eti sambil menangis.
Dia lalu dibawa ke luar ruang sidang sambil berteriak histeris. Eti kemudian pingsan dan digotong menuju ruang tunggu. Peristiwa itu sempat menjadi sorotan banyak orang di PN Tangerang.
Suami Eti, Ari Hindarto, juga histeris seusai sidang. Dia mengaku kecewa atas putusan itu.
"Percobaan satu tahun itu sama saja bebas. Saya sudah kehilangan nyawa anak saya. Sekarang saya kehilangan keadilan juga," ucap Ari.
Seusai sidang, terdakwa Susanto langsung dibawa petugas keluar dari ruangan. Jaksa penuntut umum dan majelis hakim juga langsung meninggalkan ruangan. (abw/idh)












































Susanto, yang menabrak Ridho Alfarel hingga tewas, divonis percobaan 1 tahun penjara. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)