"Intinya kita tidak boleh diam ketika Pancasila mau diganti. Sejak tahun 1980-an, keinginan mengganti Pancasila atau pecah NKRI itu sudah ada. Pemerintah terlambat tapi saya tidak menyesalkan," ujar I Wayan Sudarta di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Menurut I Wayan, tidak adanya Perppu tersebut, menjadikan masyarakat mengalami keresahan. Sehingga advokat mempunyai peran dalam menjaga keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam permohonan itu teregistrasi dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, dan 41/PUU-XV/2017. Selain itu, nomor perkara 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, dan 50/PUU-XV/2017.
"Ingin perkuat Perppu sambil terus menerus mensosialisasikan Pancasila dengan baik. Misal gotong royong menurun, suasana kebangsaan memudar. Advokat Pancasila tidak berhenti di Perppu. Perppu ini diyakini membuat Indonesia aman, tidak tergantikan tidak pecah-pecah, Indonesia tidak menjadi satu provinsi," ucap Wayan.
Terkait profesi advokat, menurut Wayan, jika Pancasila diganti oleh kelompok tertentu maka pengacara akan terancam. Apalagi profesi advokat disumpah untuk mengabdi dengan ideologi Pancasila.
"Profesi advokat ini baik pengabdiannya atau, untuk menjalankan kehidupan profesinya menjadi terancam kalau Pancasila terganti," kata Wayan. (asp/asp)











































