Walaupun sudah dieksekusi jaksa sejak 2009 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lahan sebanyak 47 ribu hektare masih dikuasai DL Sitorus secara fisik untuk menjalankan bisnisnya.
"Kita sudah eksekusi sejak tahun 2009, saya ingat betul sejak 26 Agustus 2009, mestinya sejak saat itu, harusnya secara fisik pun harus sudah diserahkan kepada Menteri Kehutanan. Tapi kalau pun belum tentunya ya kenapa? Kami harus telusuri lagi, tapi tugas dari jaksa dalam eksekusi masalah itu sudah selesai," kata Prasetyo, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dengar KLHK membentuk tim gabungan juga karena mereka perlu bantuan juga. Apalagi DL Sitorus sudah meninggal sehingga tentunya mungkin penanganannya akan berbeda," kata Prasetyo.
Saat ditanya apakah Jaksa Agung akan bertemu dengan Menteri LHK untuk membahas persoalan ini, Prasetyo menjawab dengan normatif.
"Iya nanti lah, bisa besok bisa lusa," ujarnya. (yld/asp)