DL Sitorus Meninggal, Jaksa Tetap Lanjutkan Eksekusi Lahan

DL Sitorus Meninggal, Jaksa Tetap Lanjutkan Eksekusi Lahan

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 08 Agu 2017 16:41 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (ari/detikcom)
Jakarta - Pengusaha DL Sitorus meninggal dunia pada 3 Agustus 2017. Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pelaksanaan eksekusi lahan milik pengusaha DL Sitorus di Sumatera Utara telah dilakukan sejak tahun 2009.

Walaupun sudah dieksekusi jaksa sejak 2009 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lahan sebanyak 47 ribu hektare masih dikuasai DL Sitorus secara fisik untuk menjalankan bisnisnya.

"Kita sudah eksekusi sejak tahun 2009, saya ingat betul sejak 26 Agustus 2009, mestinya sejak saat itu, harusnya secara fisik pun harus sudah diserahkan kepada Menteri Kehutanan. Tapi kalau pun belum tentunya ya kenapa? Kami harus telusuri lagi, tapi tugas dari jaksa dalam eksekusi masalah itu sudah selesai," kata Prasetyo, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah kejaksaan melakukan eksekusi, seharusnya menurut Prasetyo yang menindak lanjuti adalah Kementerian LHK. Prasetyo mendengar kabar KLHK akan membentuk tim gabungan terkait eksekusi ini.

"Saya dengar KLHK membentuk tim gabungan juga karena mereka perlu bantuan juga. Apalagi DL Sitorus sudah meninggal sehingga tentunya mungkin penanganannya akan berbeda," kata Prasetyo.

Saat ditanya apakah Jaksa Agung akan bertemu dengan Menteri LHK untuk membahas persoalan ini, Prasetyo menjawab dengan normatif.

"Iya nanti lah, bisa besok bisa lusa," ujarnya. (yld/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads