"Saat sedang patroli rutin Operasi Nusantara Bakamla RI untuk pengawasan di wilayah zona keamanan laut Barat, dan mendapati sebuah kapal kargo KM BJ 19 berbobot 166 GT," kata Kasubbag Humas Bakamla Kapten Marinir Mardiono lewat keterangannya, Selasa (8/8/2017).
Bakamla tangkap kapal bermuatan elektronik dan onderdil ilegal (Foto: Dok. Humas Bakamla RI) |
Selanjutnya petugas memeriksa untuk memastikan kapal tidak melakukan aktivitas ilegal. Hasil pemeriksaan tersebut, ada beberapa ketentuan yang dilanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak jauh dari lokasi, kapal patroli juga mendapati keberadaan kapal KM BI 10. Petugas kembali memeriksa dan ditemukan pelanggaran serupa dengan kapal yang ditangkap sebelumnya.
Bakamla tangkap kapal bermuatan elektronik dan onderdil ilegal (Foto: Dok. Humas Bakamla RI) |
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, kapal berbobot 212 GT dan membawa 10 ABK tersebut diduga juga melakukan pelanggaran yang sama, yaitu nakhoda tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi. Selain itu didapati pula bahwa muatan yang dibawa tidak sesuai manifest. Dalam kapal ditemukan beberapa barang dalam kemasan yang tidak tercantum dalam manifest berupa onderdil sepeda motor," paparnya.
Atas pelanggaran yang dilakukan, kedua kapal diduga melanggar UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selanjutnya kapal tangkapan dikawal menuju Pelabuhan Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (jbr/dha)












































Bakamla tangkap kapal bermuatan elektronik dan onderdil ilegal (Foto: Dok. Humas Bakamla RI)
Bakamla tangkap kapal bermuatan elektronik dan onderdil ilegal (Foto: Dok. Humas Bakamla RI)