Konflik Parpol Tidak akan Ganggu Jadwal Pilkada

Konflik Parpol Tidak akan Ganggu Jadwal Pilkada

- detikNews
Rabu, 11 Mei 2005 15:38 WIB
Jakarta - Jadwal Pilkada tidak sudi terlena dengan konflik parpol. Pencalonan tetap berpatokan pada jadwal yang diatur KPUD, bukan keputusan pengadilan atas dualisme kepengurusan parpol."Kita tidak bisa menunda Pilkada karena hal itu. Jadi kita tetap mengimbau masing-masing parpol agar cepat ada penyelesaian, dengan tetap memperhatikan jadwal yang diatur KPUD," tukas Mendagri M Ma'ruf.Hal itu disampaikan dia usai Rakor Polkam di Kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2005).Dia menjawab pertanyaan wartawan mengenai dualisme kepengurusan PKB yang sedang diproses di pengadilan. Prosesnya butuh waktu 90 hari sehingga dipastikan melewati jadwal Pilkada pada Juni 2005."Mestinya parpol yang belum sesuai secara internal harus menyesuaikan dulu. Batasan waktunya itu urusan mereka. Tetapi KPUD bekerja berdasarkan UU. Jadi kalau pendaftaran dilakukan satu minggu, kita berharap semua yang mencalonkan berpedoman kepada jadwal yang diatur KPUD. Kalau tidak, ya mundur dan keluar dari bulan Juni," ujar Ma'ruf.Penundaan jadwal Pilkada, jelas dia, sudah ada prosedurnya. Depdagri menunggu laporan dari daerah. KPUD dan DPRD akan menganalisa dan melaporkan ke Pemda, lalu Pemda akan melapor ke Depdagri. Kemudian Depdagri akan mendiskusikan apakah akan ada penundaan atau tidak.Jadi jadwal Pilkada sulit untuk mundur? "Bukan begitu. Memang ada peluang untuk mundur. Tapi itu ada tiga kriteria. Pertama, kalau terjadi bencana alam. Kedua, ada gangguan keamanan. Ketiga, ada gangguan yang lainnya. Untuk kriteria ketiga ini, kasus per kasus dipelajari," urai Ma'ruf.Meski ada toleransi jadwal, lanjut dia, Depdagri tetap berupaya agar Pilkada tetap terlaksana pada bulan Juni. Sebab pihaknya berkepentingan agar pergantian kepala daerah berlangsung tepat waktu. Kalau tidak, maka penyelenggaraan kepala daerah di daerah tidak optimal."Kalau mundur, proses pengundurannya bagaimana, kan itu ada mekanismenya. Artinya, kalau ada masalah seperti itu, kita akan analisa, apakah itu masuk kriteria gangguan yang lain yang mengakibatkan Pilkada di situ bisa tertunda atau tidak," kata Ma'ruf. (sss/)


Berita Terkait