"Kita masih diberi kesempatan satu kali untuk mengupayakan (menghadirkan Ahok)," ujar jaksa Andi M Taufik usai persidangan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/8/2017).
Andi mengaku akan membicarakan dengan timnya dulu terkait hal itu. Apalagi, menurut Andi, posisi Ahok saat ini menjalani penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, yang cukup jauh dari lokasi sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, dia merasa ketidakhadiran Ahok bukan menjadi persoalan. Sebab, kesaksian Ahok dapat dibacakan dalam persidangan. Ahok juga telah disumpah atas kesaksiannya itu.
"Kalau menurut kami kan sudah disumpah, dengan sudah disumpah, sama nilainya (dengan hadir) kalau menurut kami. Tidak ada masalah lagi kalau dibacakan di persidangan, sama saja," katanya.
Sementara itu, Buni Yani sendiri meminta Ahok untuk hadir menjadi saksi di persidangannya. Kehadiran Ahok, kata Buni Yani, dapat membuktikan kesaksiannya dalam BAP.
"Kalau cuma dibacakan kita nggak bisa kritisi, kan berat sebelah, 'Pak Ahok situ bohong ya?', kita bisa bilang begitu. Makanya dia harus dateng. Justru kita minta itu (Ahok) diwajibkan, dipaksa Ahok datang, dipaksa," kata Buni Yani usai persidangan.
Dalam perkara tersebut, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini