"Kita lakukan analisis TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil mengembangkan pelaku dari hanya seorang menjadi 2 orang. Dua-duanya residivis di Jakarta Barat dan Jakarta Timur," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh di Polres Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
Penangkapan itu dilakukan pada Senin (7/8) kemarin. Keduanya sebelumnya melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi di sebuah minimarket di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, pada senin (24/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan busi yang digunakan oleh pelaku untuk memecahkan kaca mobil, motor pelaku, dan rekaman dari CCTV di TKP.
"Pelaku mengambil tas yang ada di mobil tersebut berisi dokumen-dokumen penting," ucap Bismo.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sebenarnya di hari yang sama, mobil milik Sekretaris Lembaga Seni Budaya dan Olahraga (LSBO) PP Muhammadiyah Defy Indiyanto Budiarto juga dirusak orang tak dikenal. Pelaku diketahui 2 orang pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Peristiwa pengrusakan itu terjadi di salah satu warung makan Sop Konro di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/7). Akibat serangan dua pria itu, kaca mobil milik Defy pecah.
Namun Bismo menyebut bila 2 pelaku yang ditangkap bukanlah pelaku yang sama yang memecahkan kaca mobil milik Defy.
"Bukan, bukan pelaku pecah kaca mobil orang Muhammadiyah," ujar Bismo. (dhn/dhn)











































