Ingin Evaluasi Usai OTT KPK, Jaksa Agung Kumpulkan Kades

Ingin Evaluasi Usai OTT KPK, Jaksa Agung Kumpulkan Kades

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 08 Agu 2017 15:11 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan telah meminta Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di daerah maupun di pusat untuk mengumpulkan kepala desa. Hal itu guna melakukan pengarahan agar tidak terjadi lagi seperti kasus suap di Pamekasan, Jawa Timur.

"Kita jadikan suatu bahan evaluasi, saya sudah laporkan bapak Presiden kemarin bahwa untuk ini kita akan melakukan semacam suatu pengarahan dan pencerahan kepada khususnya para kepala desa," kata Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).

Dia mengatakan kepala desa itu akan dikumpulkan di setiap kabupaten. Ia memastikan peran TP4 masih dibutuhkan untuk memberikan pengawalan kepada anggaran daerah dan pusat maupun proyek pembangunan.

"Ini semua akan dilakukan oleh jajaran kejaksaan. Jadi sekali lagi jangan dengan adanya kasus kemarin itu kemudian digeneralisir bahwa TP4 menjadi tidak perlu. Saya rasa sangat diperlukan. Ya tadi kalau upaya untuk melakukan pencegahan jangan sampai terjadi," kata Prasetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyoroti peran TP4 Kejaksaan Agung terkait adanya jaksa yang menerima suap dan ditangkap KPK. Menurut JK, tim itu memang tidak bisa memantau seluruh proyek yang ada di Indonesia.

"TP4 itu tidak bisa, tidak punya kemampuan untuk.... Dana desa itu 75 ribu desa, di Indonesia tidak mudah untuk memproteksi satu per satu," ucap JK di auditorium gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2017).

Seperti diketahui, pada Rabu (2/8), KPK melakukan OTT di Pamekasan, Jawa Timur. KPK mengendus adanya suap yang dilatari pengusutan dugaan korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta.

Dugaan korupsi itu dialamatkan pada Kepala Desa Dassok bernama Agus Mulyadi. Dia dilaporkan sebuah LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Namun Agus bersiasat untuk lepas dari jeratan hukum dengan menghubungi atasannya. Hingga Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang akhirnya menyarankan untuk menyuap Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebesar Rp 250 juta agar perkara itu tidak diusut.

Mereka ditangkap KPK. Akhirnya KPK menetapkan lima tersangka itu, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok bernama Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. (yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads