DBS berdiri di Blitar, Jawa Timur, pada 2014. Struktur perusahaan itu adalah:
1. Komisaris Utama Jefry Christian Daniel
2. Komisaris Independen Naning Yuliati
3. Direktur Utama Rinekso Dwi Rahardjo
4. Direktur Keuangan Natalia Riena Rosaria
5. Direktur Income Yermia Suryo Kusumo
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah PT DBS tidak bisa memberikan bunga dan mengembalikan uang pokok nasabah, masyarakat pun bergejolak dan melaporkan PT DBS ke aparat. Selidik punya selidiki, PT DBS tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akhirnya, para pengelola PT DBS diproses secara hukum. Para pengurus diadili dalam berkas terpisah.
Berikut ini daftar hukuman kepada pengelola PT DBS sebagaimana dirangkum dari website MA, Selasa (8/8/2017):
1. Komisaris Utama Jefry Christian Daniel
Pengadilan Negeri (PN) Blitar menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis PN Blitar.
MA memperberat hukuman Jefry menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan.
Selain itu, Jefry dihukum 4 bulan penjara karena memalsukan surat sakit.
2. Komisaris Independen Naning Yuliati
PN Blitar menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.
PT Surabaya menguatkan vonis PN Blitar.
Saat ini berkas Naning masih dalam proses kasasi.
Selain itu, Naning juga dihukum 4 bulan penjara karena memalsukan surat sakit.
3. Direktur Utama Rinekso Dwi Rahardjo
PN Blitar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.
PT Surabaya menguatkan putusan PN Blitar.
MA memperberat hukuman menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan.
4. Direktur Keuangan Natalia Riena Rosaria
PN Blitar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan penjara.
PT Surabaya mengubah hukuman Natalia menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Saat ini berkas Natalia masih dalam proses kasasi.
5. Direktur Income Yermia Suryo Kusumo
PN Blitar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.
PT Surabaya menguatkan vonis PT Blitar.
MA memperberat hukuman menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. (asp/rvk)