Raup Rp 637 Miliar, Ini Daftar Hukuman Pelaku Investasi Bodong PT DBS

Raup Rp 637 Miliar, Ini Daftar Hukuman Pelaku Investasi Bodong PT DBS

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 08 Agu 2017 14:43 WIB
Ilustrasi (andi/detikcom)
Jakarta - Sekitar 25 ribu orang ramai-ramai tergiur bunga 35 persen dalam 7 hari. Mereka pun berinvestasi di koperasi di bawah PT Dua Belas Suku (DBS) sehingga terkumpul Rp 637 miliar. Belakangan terungkap, investasi itu tak memiliki izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

DBS berdiri di Blitar, Jawa Timur, pada 2014. Struktur perusahaan itu adalah:

1. Komisaris Utama Jefry Christian Daniel
2. Komisaris Independen Naning Yuliati
3. Direktur Utama Rinekso Dwi Rahardjo
4. Direktur Keuangan Natalia Riena Rosaria
5. Direktur Income Yermia Suryo Kusumo

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga tertarik dan ramai-ramai menyetor uang ke PT DBS, dengan nominal minimal Rp 1 juta. Total uang yang terhimpun dari 23 September 2014 hingga 16 Maret 2015 itu sebesar Rp 637 miliar dari 25 ribu warga!

Setelah PT DBS tidak bisa memberikan bunga dan mengembalikan uang pokok nasabah, masyarakat pun bergejolak dan melaporkan PT DBS ke aparat. Selidik punya selidiki, PT DBS tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akhirnya, para pengelola PT DBS diproses secara hukum. Para pengurus diadili dalam berkas terpisah.

Berikut ini daftar hukuman kepada pengelola PT DBS sebagaimana dirangkum dari website MA, Selasa (8/8/2017):

1. Komisaris Utama Jefry Christian Daniel

Pengadilan Negeri (PN) Blitar menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis PN Blitar.
MA memperberat hukuman Jefry menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan.

Selain itu, Jefry dihukum 4 bulan penjara karena memalsukan surat sakit.

2. Komisaris Independen Naning Yuliati

PN Blitar menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.
PT Surabaya menguatkan vonis PN Blitar.
Saat ini berkas Naning masih dalam proses kasasi.

Selain itu, Naning juga dihukum 4 bulan penjara karena memalsukan surat sakit.

3. Direktur Utama Rinekso Dwi Rahardjo

PN Blitar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.
PT Surabaya menguatkan putusan PN Blitar.
MA memperberat hukuman menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan.

4. Direktur Keuangan Natalia Riena Rosaria

PN Blitar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan penjara.
PT Surabaya mengubah hukuman Natalia menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Saat ini berkas Natalia masih dalam proses kasasi.

5. Direktur Income Yermia Suryo Kusumo

PN Blitar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.
PT Surabaya menguatkan vonis PT Blitar.
MA memperberat hukuman menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads