Usai Diperiksa KPK, Eks Anggota DPR Akui Tak Pernah Temui Novanto

Usai Diperiksa KPK, Eks Anggota DPR Akui Tak Pernah Temui Novanto

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 08 Agu 2017 14:15 WIB
Usai Diperiksa KPK, Eks Anggota DPR Akui Tak Pernah Temui Novanto
Foto: Eks Anggota DPR Rindoko Dahono Wingit (Nur-detikcom)
Jakarta - Eks Anggota DPR Rindoko Dahono Wingit usai diperiksa KPK terkait korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan ketiganya sebagai saksi, ia mengaku tidak pernah bertemu Setya Novanto walau pernah satu komisi.

"(Tadi ditanya) Soal kenal/enggak (dengan Setya Novanto). Ya semua kenal. Semua orang kenal. Siapa yang nggak kenal. Pernah ketemu? Nggak pernah, nggak ada urusan dengan dia ketemu. Saya juga anggota biasa," tutur Rindoko Dahono Wingit yang berjalan keluar KPK, Jalan Kuningan Mulia, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).

Soal pembahasan anggaran e-KTP, Rindoko mengaku hanya tahu proyek ini untuk membuat single identity number yang mempermudah transaksi perbankan. Politisi Gerindra ini kemudian menjelaskan statusnya di DPR dulu, perihal mengapa tidak paham soal proyek e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kan pindah ke Komisi II tahun 2013. Proses itu (pembahasan e-KTP) sudah selesai semua. Saya nggak tahu apa-apa. Jadi proses dan lain sebagainya dilakukan tahun 2009, 2010, 2011. (Sementara) Saya (masih) masuk di Komisi III. Saya pindah ke Komisi II tahun 2012 akhir. Itu barang sudah selesai semua," tuturnya.

Dalam surat tuntutan jaksa, Rindoko yang pernah menjabat sebagai Kapoksi pada Komisi II DPR, disebut menerima USD 37 ribu bersama 4 orang lainnya. Yakni Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini. Rindoko secara tegas membantah hal ini.

"Oh nggak. Nggak pernah lihat. Saya di sana 2013, proses itu (pembahasan anggaran e-KTP) sudah selesai semua. Dan saya tidak paham soal e-KTP. Tapi sebagai warga negara yang baik saya diminta datang sebagai saksi, saya hadir," sanggahnya.

Dalam korupsi e-KTP ini majelis hakim telah memvonis 2 orang terdakwa yakni Irman dan Sugiharto. Sayangnya dari puluhan nama anggota DPR yang tertulis dalam surat tuntutan, hanya 3 orang yang namanya tercantum menerima aliran uang haran e-KTP yaitu Markus Nari, Miryam S Haryani, dan Ade Komarudin. Di antara nama yang menghilang, salah satunya adalah Rindoko.

Terkait hal ini, KPK telah mengajukan banding pekan lalu. (nif/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads