"SKB itu nanti ada tiga menteri, Mendagri, Menkum HAM, dan Jaksa Agung, membuat pernyataan bersama bagaimana mengatur eks HTI ini, karena sudah ada Perppu berarti sudah dilaksanakan ada eksesnya, ada tindak lanjutnya," ujar Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Wiranto menyatakan pembuatan SKB itu untuk mengimbau mantan anggota HTI mengakui ideologi Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Karena itu, mantan anggota HTI berharap meninggalkan ideologi khilafah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Wiranto, apabila mantan anggota HTI melanggar Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat, aparat kepolisian akan melakukan tindak tegas sesuai dengan Perppu tersebut.
"Tinggalkan itu (ideologi khilafah), kembali lagi ideologi yang kita sepakati bersama konsensus nasional, kita imbau itu. Kalau masih melanggar, ada tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku sesuai Perppu itu," terang Wiranto.
Untuk diketahui, pemerintah telah membubarkan HTI dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Organisasi tersebut dinilai berlawanan dengan Pancasila dan UUD 45 serta menciptakan benturan di masyarakat terkait ideologi khilafah yang berseberangan dengan Pancasila. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini