Imigrasi: Penjabat Sekda Pemkot Dumai Dicekal KPK ke Luar Negeri

Imigrasi: Penjabat Sekda Pemkot Dumai Dicekal KPK ke Luar Negeri

Chaidir Anwar Tanjung , Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 08 Agu 2017 13:26 WIB
Foto: dok detikcom
Jakarta - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Sekda Pemkot) Dumai M Nasir dicegah imigrasi ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan KPK.

"Benar (M Nasir) dicegah, pencegahan ini permintaan KPK lewat Dirjen Imigrasi," kata Kepala Imigrasi Pekanbaru Pria Wibawa ketika dikonfirmasi, Selasa (8/8/2017).

"Pencegahan itu terjadi di bandara. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung saja ke humas imigrasi pusat," kata Pria menambahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut memang ada kegiatan penindakan KPK di Riau. Namun, Febri masih enggan menjelaskan detail terkait kasus yang tengah diusut dan hubungannya dengan Pj Sekda Dumai tersebut.

"Tim bagian penindakan KPK dalam beberapa waktu belakangan ini memang sedang melakukan sejumlah kegiatan di Riau. Beberapa informasi belum bisa kami sampaikan secara rinci karena masih bersifat tertutup. Nanti informasi lebih lengkap perihal kasus apa, dan perkembangan penanganannya akan kita sampaikan pada publik," ujar Febri.

M Nasir yang sebelumnya merupakan mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis, Riau itu sebelumnya pernah diperiksa KPK pada tahun 2016. Saat itu, dia diperiksa terkait proyek di PU dengan anggaran tahun jamak (multi years) semasa Bupati Bengkalis, Herlian Saleh. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads