"Tanya polisi, berkasnya masih di sana. Jaksa penuntut umum sudah memberikan petunjuk ketika meneliti berkas perkara yang diterima penyidik Polri dan tentunya sekarang jadi tanggungjawab Polri untuk memenuhi petunjuk yang disampaikan jaksa kami. Kami masih menunggu dan masih jalan," kata Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, (8/8/2017).
Prasetyo menyebut penanganan perkara Hary Tanoe tetap lanjut karena penegak hukum mengantongi barang bukti atas sangkaan pidana. Proses hukum ditegaskan Prasetyo tidak ada kaitannya dengan sikap politik Hary Tanoe mendukung Joko Widodo pada Pilpres 2019.
Baca Juga: Nasib Indekos Hary Tanoe
Sementara itu, Jaksa Agung bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad berkas perkara Hary Tanoes belum dikembalikan penyidik. Jaksa peneliti akan menilai apakah bukti yang dimiliki polisi telah cukup jika berkas tersebut telah diserahkan.
"Kami sebagai jaksa penuntut umum akan melihat pure masalah hukumnya. Kalau polisi mengirim ke kami, akan kami pelajari lagi memenuhi syarat atau tidak. Kalau belum, kita balikan lagi. Kalau sudah, kita P-21 (nyatakan lengkap). Itu saja, tinggal lihat hasil penyidikan tambahan oleh polisi," ujar Noor. (yld/fdn)