Raup Rp 637 Miliar, Ini Skema Investasi Bodong PT DBS

Raup Rp 637 Miliar, Ini Skema Investasi Bodong PT DBS

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 08 Agu 2017 13:16 WIB
Ilustrasi (rido/detikcom)
Jakarta - PT Dua Belas Suku (DBS) menjanjikan bunga 35 persen dari deposito yang dititipkan nasabah. Setidaknya 25 ribu warga ramai-ramai ikut investasi itu. Apa lacur, investasi itu bodong!

Berdasarkan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/8/2017), PT DBS beroperasi sejak September 2014 hingga Maret 2015. Salah satu nasabah yang ikut menceritakan harus menyetor KTP/KK terlebih dahulu.

"Selain itu juga menyerahkan nomor rekening bank," kata salah satu nasabah, Lailin Nadhiroh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut tata cara mengikuti investasi PT DBS:

1. Pendaftaran:
a. Peserta mendaftar dengan menyerahkan syarat KTP/KK dan menyerahkan nomor rekening bank.
b. Membayar biaya admin sebesar 15 persen dari uang yang ditabung dengan dibayar cash.

2. Nasabah, yang disebut sebagai member, mendapat Surat Perintah Transfer dari PT DBS.
3. Nasabah mentransfer uang ke rekening PT DBS. Jumlah yang ditransfer dari Rp 1 juta hingga Rp 5 juta, atau kelipatannya.
4. Bukti transfer diserahkan ke PT DBS.
5. Nasabah diminta menunggu uangnya kembali yang akan ditransfer balik sebesar 100 persen dan 35 persen provit.

Awalnya Lailin mendapatkan bunga yang dijanjikan dalam waktu 7 hari, sesuai program seven days provit. Tapi lama kelamaan, transfer balik seret dan akhirnya berhenti.

"Saya mentransfer Rp 448,5 juta," kata Lailin.

Nasabah yang menjadi mitra, bisa mengajak member baru untuk ikut investasi tersebut. Member baru tidak hanya dari Blitar, tetapi juga kawasan seputaran Blitar.

"Saya memiliki dua akun, dan sebagai mitra dengan membawa 221 member baru," kata saksi lain, Joko Hari Prasetyo.

Dari 221 member itu, Joko mengolek uang Rp 859 juta dari masyarakat. Adapun ia dan istrinya menyetor Rp 7 juta.

Robianto, nasabah lainnya, ikut mendepositkan sebesar Rp 30 juta sedangkan Alam Tjahjono sebesar Rp 34,5 juta.

Uang yang terkumpul di rekening PT DBS kemudian diputar dengan model sistem koperasi. Total uang yang terhimpun dari 23 September 2014 hingga 16 Maret 2015 sebesar Rp 637 miliar dari 25 ribu warga!

Uang itu dikelola PT DBS, dengan struktur perusahaan:

1. Komisaris Utama, Jefry Christian Daniel.
2. Komisaris Independen, Naning Yuliati.
3. Direktur Utama, Rinekso Dwi Rahardjo.
4. Direktur Keuangan, Natalia Riena Rosaria.
5. Direktur Income, Yermia Suryo Kusumo.

Awalnya PT DBS hanya memiliki uang Rp 2 juta, komputer dan printer serta mengontrak di rumah. Setelah mendapatkan banyak mitra, kekayaan PT DBS bertambah, di antaranya:

1. Dua mobil Toyota Fortuner.
2. Tiga unit mobil Toyota Camry.
3. Dua yni mobil Toyota Yaris.
4. Satu unit mobil Daihatsu Xenia.
5. Empat unit sepeda motor.


Setelah PT DBS tidak bisa memberikan bunga dan mengembalikan uang pokok nasabah, masyarakat pun bergejolak dan melaporkan PT DBS tersebut ke aparat. Selidik punya selidiki, PT DBS tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akhirnya, para pengelola PT DBS diproses secara hukum. Para pengurus diadili dalam berkas terpisah.

Salah satunya Yermia yang dituntut 10 tahun penjara. Pada 30 Desember 2015, PN Blitar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Yermia dan denda Rp 10 miliar. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 20 Maret 2016. Hukuman Yermia diperberat menjadi 13 tahun penjara di tingkat kasasi. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads