"Berdasarkan unsur-unsurnya dalam pasal itu, yang dilarang dengan sengaja mengubah artinya membuat sesuatu yang ada menjadi beda. Menambah menjadi lebih dari sebelumnya. Mengurangi dari sesuatu berkurang jadi menyusut," ucap Efendi dalam persidangan yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/8/2017).
Dalam surat dakwaan, Buni Yani disebut telah memotong durasi video pidato Ahok tersebut. "Seseorang melakukan perbuatan itu karena dikehendakinya, memang mau melakukan dan benar-benar mengerti perbuatannya," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dimaksud melawan hukum itu mengubah apanya? Apakah konten videonya atau videonya? Apakah durasi juga termasuk konten?" tanya Aldwin.
"Iya termasuk, durasinya. Kalau informasi bisa ditayangkan dalam sepuluh menit menjadi dua menit, tentu nggak sama, pasti berkurang. Mana mungkin (mengubah) durasi tanpa mengubah konten. Durasi itu termasuk kontennya," jawab Efendi.
Dalam perkara tersebut, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini