"Ahok sudah pernah diperiksa di bawah sumpah. Menurut hukum acara kita, pemeriksaan di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan nilainya sama dengan kehadiran secara langsung yang bersangkutan," kata Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
Ia mengatakan Ahok sedang menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob. Maka akan lebih praktis jika pemeriksaan yang pernah dilakukan bisa dibacakan di ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok awalnya dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang Buni Yani di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/8/2017).
Jaksa Andi M Taufik mengungkapkan kehadiran Ahok telah diupayakan kejaksaan untuk menjadi saksi dalam sidang Buni Yani. Akan tetapi Ahok keberatan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada jaksa penuntut umum Kejari Depok.
Baca juga: Ahok Tolak Jadi Saksi di Sidang Buni Yani |
"Sebenarnya kami sudah upayakan. Kami sudah ada surat dari Pak Ahok, beliau menyatakan ketidaksediaannya hadir sebagai saksi," kata JPU Andi saat dimintai konfirmasi via telepon sebelum sidang.
Namun saat sidang, majelis hakim meminta jaksa menghadirkan Ahok ke sidang Buni Yani. Permintaan itu mengamini protes yang disampaikan pengacara Buni Yani.
"Tolong JPU (jaksa penuntut umum) untuk bisa mengupayakan menghadirkan Ahok," kata ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/8). (yld/dhn)











































