"Ketidakhadiran Pak Ahok karena mengikuti UU. Jadi bukan keinginannya. Kalau Pak Ahok kan taat hukum," kata Wayan kepada detikcom, Selasa (8/8/2017).
Wayan menjelaskan, dalam KUHAP, disebutkan saksi dapat tidak hadir ke pengadilan jika jaraknya jauh. Menurutnya, kepentingan terwakili dengan dibacakannya berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, dalam memutuskan ketidakhadiran Ahok, pasal dalam KUHAP tersebut menjadi pertimbangan utama. Selain itu, masalah keamanan.
"Kalau jarak jauh minta didatangkan, berapa biaya negara? Nanti semua minta didatangkan. Tidak mampu negara membiayai, apalagi keamanannya rawan begitu. Jadi saya yang punya pendapat, saya yang memberi tahu ketentuan itu bahwa tidak perlu hadir, bukan tidak mau hadir," ungkapnya.
Dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip ini, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini bermula ketika Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dan didakwa menghapus kata 'pakai'. (jbr/dhn)











































