Hakim Minta Ahok Hadir di Sidang Buni Yani, Ini Kata Pengacara

Hakim Minta Ahok Hadir di Sidang Buni Yani, Ini Kata Pengacara

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 08 Agu 2017 12:27 WIB
Pengacara Buni Yani memprotes jaksa yang hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Dony Indra/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim sidang Buni Yani meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan ketidakhadiran kliennya karena mengikuti aturan yang berlaku.

"Ketidakhadiran Pak Ahok karena mengikuti UU. Jadi bukan keinginannya. Kalau Pak Ahok kan taat hukum," kata Wayan kepada detikcom, Selasa (8/8/2017).


Wayan menjelaskan, dalam KUHAP, disebutkan saksi dapat tidak hadir ke pengadilan jika jaraknya jauh. Menurutnya, kepentingan terwakili dengan dibacakannya berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya, menurut Pasal 116 dan 162 KUHAP, sudah diatur memang oleh pembuat UU. Disebutkan kalau jaraknya jauh antara pengadilan dan saksi, tidak mungkin negara membiayai. Apalagi antarprovinsi. Kalau jaraknya jauh gimana, jadi BAP dibacakan. Jadi kepentingan negara sudah terwakili, kepentingan penuntut umum terwakili," ucapnya.


Dia mengatakan, dalam memutuskan ketidakhadiran Ahok, pasal dalam KUHAP tersebut menjadi pertimbangan utama. Selain itu, masalah keamanan.

"Kalau jarak jauh minta didatangkan, berapa biaya negara? Nanti semua minta didatangkan. Tidak mampu negara membiayai, apalagi keamanannya rawan begitu. Jadi saya yang punya pendapat, saya yang memberi tahu ketentuan itu bahwa tidak perlu hadir, bukan tidak mau hadir," ungkapnya.

Dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip ini, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini bermula ketika Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dan didakwa menghapus kata 'pakai'. (jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads