"Ya (naskah UU Pemilu dikirim ke pemerintah pada 7 Agustus 2017), besok paling sudah bisa diundangkan," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2017).
DPR mengirimkan naskah tersebut ke Kementerian Sekratariat Negara (Kemensetneg). Lukman meminta KPU bersabar sebelum mengesahkan tahapan Pemilu serentak 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski belum diundangkan, Lukman menyebut UU sudah tercatat di lembar negara. "Sudah di catat dalam lembar negara," ucap Lukman.
Berdasarkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang sudah disahkan DPR-Pemerintah maksimal harus 30 hari dikirimkan ke Presiden untuk diundangkan. Jika belum ditandatangani Presiden dalam jangka waktu 30 hari, maka UU sudah wajib diundangkan.
UU Pemilu baru saja disahkan di paripurna DPR pada tanggal 20 Juli lalu. Dikonfirmasi secara terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi berharap UU Pemilu diundangkan sebelum tanggal 17 Agustus karena tahapan Pemilu 2019 segera dimulai.
"Kami terus dorong pemerintah untuk mengundangkan sebelum tanggal 17 agustus karena UU menyatakan tahapan Pemilu berlangsung sejak 20 bulan sebelum hari H. Sementara hari H sudah kami tetapkan 17 April 2019. Jadi, tahapan dimulai 17 Agustus 2017," ujar Pramono. (lkw/dkp)











































