"Kalau ini kan, biasanya gelar akademik itu dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya akademik sebetulnya. Kayak saya, profesor itu gelar akademik. Jadi lebih baik kalau itu digunakan dalam kegiatan akademik," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di sela-sela acara simposium MK se-Asia di Solo, Jawa tengah, Selasa (8/8/2017).
![]() |
Keempat profesor yang juga hakim konstitusi itu adalah:
1. Prof Dr Arief Hidayat, yang juga guru besar Universitas Diponegoro, Semarang
2. Prof Dr Saldi Isra, yang juga guru besar Universitas Andalas, Padang
3. Prof Dr Aswanto, yang juga guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar
4. Prof Dr Maria Farida Indarti, yang juga guru besar Universitas Indonesia, Depok
1. Dr I Dewa Gede Palguna.
2. Dr Anwar Usman.
3. Dr Manahan Sitompul.
4. Dr Wahidudins Adam.
5. Dr Suhartoyo.
Tapi gelar itu juga tidak dicantumkan dalam putusan-putusannya. Dalam pertemuan hakim konstitusi se-Asia di Solo, para hakim konstitusi dari negara sahabat juga tidak mencantumkan gelar akademiknya.
"Di sini nya juga nggak ada," ujar Arief yang juga Presiden MK se-Asia itu.
Karena profesor dan doktor adalah gelar akademik, maka menurut Arief tidak tepat digunakan dalam pekerjannya sebagai hakim konstitusi, termasuk dalam menandatangani lembar putusan MK.
"Iya sehingga dalam putusan kita kan nama saja," cetus Arief. (asp/rvk)