"Ya, sudah tersangka. Sudah digelar perkara, lalu ditetapkan tersangka. Kemarin sudah datang yang bersangkutan," kata Kapolsek Mampang Kompol Syafii ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (8/8/2017).
Dia mengatakan sebelumnya polisi sudah memeriksa tujuh saksi dalam kasus ini. Diego disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ini arahnya sudah mau damai. Karena korban menyadari, kalau mabuk memang ada risiko seperti itu. Tapi kita sebagai polisi akan terus memproses kasusnya. Kecuali kedua pihak sepakat damai dan mencabut laporan," ujarnya.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (21/5) sekitar pukul 03.30 WIB. Kasus penganiayaan ini bermula ketika Diego dan DJS tengah makan di sebuah restoran di Kemang, Jakarta Selatan. Lalu, terjadi cekcok hingga akhirnya DJS dipukul Diego. (jbr/dha)