KPK Panggil Eks Anggota DPR hingga Keponakan Novanto Terkait e-KTP

KPK Panggil Eks Anggota DPR hingga Keponakan Novanto Terkait e-KTP

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 08 Agu 2017 11:05 WIB
KPK Panggil Eks Anggota DPR hingga Keponakan Novanto Terkait e-KTP
Gedung Baru KPK/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK kembali memanggil keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi untuk diminta keterangan terkait korupsi e-KTP. Selain Irvanto, KPK juga memanggil 4 orang lainnya untuk bersaksi atas Novanto.

Antara lain eks Anggota Komisi III DPR, Rindoko Dahono Wingit; Kasubbag Data dan Informasi Setditjen Dukcapil Kemendagri, Djoko Kartiko Krisno; pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ruddy Indrato Raden; serta Dede Tatang (office boy Direktorat Pengelolaan Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri).

"Kelima saksi akan diminta keterangan atas tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (8/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di rumah Irvanto pada Kamis (27/7). Dari kediaman mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera ini KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Sebelumnya, Irvanto pernah menjadi saksi dalam proses penyidikan untuk tersangka Andi Narogong serta proses pengadilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP pada Kamis (27/4), Irvanto membeberkan keikutsertaannya dalam proses lelang proyek pengadaan e-KTP. Irvanto membentuk konsorsium yang dibahas dalam rapat di ruko Fatmawati.

Irvanto dalam sidang juga menyatakan mengenal Andi Narogong. Dia mengenal Andi sejak SMA karena Andi merupakan kakak Vidi Gunawan.

PT Murakabi Sejahtera, menurutnya, sempat bergabung dalam salah satu konsorsium yang ikut ambil bagian di lelang proyek e-KTP. Hanya, konsorsium Murakabi kalah oleh PNRI, yang keluar sebagai pemenang tender. (nif/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads