Kasus bermula saat Yermia Suryo Kusumo resign dari sebuah perusahaan nasional pada 2014 silam. Setelah itu, Yermia diajak Jefri Christian Daniel untuk membuat sistem ekonomi gotong royong. Ajakan itu disanggupi dan mereka lalu mendirikan PT DBS, dengan struktur perusahaan:
1. Komisaris Utama, Jefry Christian Daniel.
2. Komisaris Independen, Naning Yuliati.
3. Direktur Utama, Rinekso Dwi Rahardjo.
4. Direktur Keuangan, Natalia Riena Rosaria.
5. Direktur Income, Yermia Suryo Kusumo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bermodal akta notaris itu, mereka melancarkan aksinya dengan menghimpun dana dari masyarakat. Komplotan ini menjanjikan bunga 35 persen dalam jangka waktu 7 hari dengan nama program seven days deposit. Untuk meyakinkan masyarakat, mereka memasang iklan di berbagai surat kabar hingga jejaring media sosial.
Dalam hitungan pekan, PT DBS langsung menghipnotis warga Blitar. Kurun 23 September 2014 hingga 2 November 2014, PT DBS berhasil meraup biaya administrasi Rp 11 miliar dari masyarakat. Adapun untuk uang pokoknya sebesar Rp 75 miliar!
Hingga Maret 2015, PT DBS berhasil menghimpun dana Rp 562 miliar. Total uang yang terhimpun dari 23 September 2014 hingga 16 Maret 2015, komplotan ini berhasi mengumpulkan uang Rp 637 miliar dari warga!
Awalnya, janji 35 persen kepada nasabah bisa dipenuhi. Tapi perlahan, PT DBS mulai goyah saat mereka tidak bisa memberikan bunga dan mengembalikan uang pokok nasabah. Masyarakat pun bergejolak dan melaporkan PT DBS tersebut ke aparat. Selidik punya selidiki, PT DBS tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akhirnya, para pengelola PT DBS diproses secara hukum.
Para pengurus diadili dalam berkas terpisah. Salah satunya Yermia yang dituntut 10 tahun penjara. Pada 30 Desember 2015, PN Blitar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Yermia dan denda Rp 10 miliar. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 20 Maret 2016.
Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menyatakan Yermia Suryo Kusumo melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana perbankan secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada Yermia selama 13 tahun penjara," ujar majelis MA sebagaimana dilansir website MA, Selasa (8/8/2017).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Majelis menyatakan pria kelahiran 17 JAnuari 1977 itu melanggar Pasal 46 UU Perbankan jo Pasal 55 KUHP jis Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan krisis kepercayaan kepada dunia perbankan. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang sangat bersar bagi para nasabahnya," kata Artidjo dkk dalam pertimbangannya. (asp/rvk)











































