Pengacara Protes Jaksa Bacakan BAP Ahok di Sidang Buni Yani

Pengacara Protes Jaksa Bacakan BAP Ahok di Sidang Buni Yani

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 08 Agu 2017 10:44 WIB
Suasana persidangan Buni Yani (Dony Indra/detikcom)
Bandung - Pengacara Buni Yani memprotes jaksa yang hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pengacara Buni Yani meminta agar Ahok dihadirkan langsung dalam sidang.

"Secara tegas berdasarkan diskusi, kami sangat keberatan Ahok tidak dihadirkan dan hanya dibacakan (BAP)," ucap salah satu pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar, dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/8/2017).

Keberatan itu disampaikan pengacara Buni Yani ketika jaksa hendak membacakan BAP Ahok. Pengacara mengaku tidak bisa mengkritik apabila BAP Ahok saja yang dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sekadar dibacakan, tidak bisa mengkritisi. Tidak seimbang kalau tidak dikritisi," kata dia.

"Jaksa punya upaya paksa untuk menghadirkan, tetapi tidak dilakukan. Orang yang diinfus saja masih bisa dihadirkan," tuturnya.

Sebelumnya tim jaksa berencana menghadirkan Ahok dalam sidang Buni Yani hari ini. Namun tim jaksa belum bisa memastikan apakah Ahok akan datang.

"Dia sudah disumpah sesuai pasal 162 ayat 2 sama keterangannya. Jadi saya kira dia datang silakan, tidak datang juga tidak ada masalah," kata jaksa Andi M Taufik via telepon, Senin (7/8).

Jaksa tidak bisa memaksakan kehadiran Ahok dalam sidang Buni Yani. Jaksa juga tidak dapat menunda sidang demi menunggu kehadiran Ahok karena sidang harus berjalan. Namun jika Ahok tak datang, keterangannya akan dibacakan.

Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni Yani didakwa memotong video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, lalu mengunggahnya ke Facebook dengan caption yang disebut memicu permusuhan SARA. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads