Hamili Adik Tiri, Dedi Diringkus Polisi

Hamili Adik Tiri, Dedi Diringkus Polisi

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 08 Agu 2017 10:32 WIB
Hamili Adik Tiri, Dedi Diringkus Polisi
Ilustrasi pencabulan (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Palembang - Memperkosa adik tiri hingga hamil empat bulan, Dedi (20) diringkus polisi saat berada di rumahnya di Desa Tanjung Pasir Pamulutan, Ogan Ilir, pada Senin (7/8/2017). Diketahui, pelaku telah lima kali memperkosa FT (15) sejak Maret lalu.

Dari data yang dihimpun detikcom, pelaku nekat membuka paksa pakaian FT karena tergoda melihat bodi adiknya yang saat ini mulai beranjak dewasa itu. Karena merasa diancam, FT akhirnya membuka pakaian dan melayani nafsu pelaku.

"Korban ini kaget karena saat tertidur lelap tiba-tiba pelaku datang dan memaksa membuka seluruh pakaian korban. Hingga akhirnya terjadilah hubungan badan antara keduanya hingga ada laporan kepada kami," ujar Kanit Reskrim Polsek Pamulutan Bripka Zulkarnain saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (8/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkan Zulkarnain, setelah kejadian malam itu, pelaku terus memaksa korban hingga beberapa kali melakukan perbuatan yang sama di rumahnya saat tidak ada orang tuanya. Setelah lima kali diperkosa, korban diketahui telah hamil sekitar empat bulan.

Melihat kondisi anaknya yang terlihat aneh, ibu korban akhirnya menginterogasi dan melaporkan pelaku ke Polsek Pamulutan. Selanjutnya polisi langsung menangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan.

"Dari laporan ibu korban dan korban sendiri, dengan dipimpin langsung oleh Bapak Kapolsek AKP Helmi Ardiansyah, pelaku langsung kita tangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan," tutur Zulkarnain.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak-anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads