"Iya benar. Tim Propam Polda Riau telah menetapkan 8 personel Polres Kampar sebagai terduga melakukan pelanggaran atas dugaan tahanan tewas dianiaya atas nama Andri Irawan (20)," kata Kabid Propam Propam Polda Riau Kombes Pitoyo Agung saat dihubungi detikcom, Selasa (8/8/2017).
Pitoyo menyebut proses pemeriksaan 8 personel itu atas laporan dari pihak keluarga. Dari laporan itu, tim Propam Riau langsung melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak melakukan penahanan terhadap anggota tersebut. Namun proses ini akan tetap berlanjut sesuai dengan aturan yang ada," kata Pitoyo menambahkan.
Andri merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap tim Polres Kampar pada Jumat (30/6). Sejak itu, pihak keluarga tidak diperkenankan untuk menjenguk.
Setelah 5 hari dalam tahanan, pada Rabu (5/7) pihak keluarga menerima kabar jika Andri telah tewas dengan alasan mengalami sakit. Namun pihak keluarga tidak bisa menerima keterangan begitu saja dari pihak Polres Kampar.
Keluarganya pun melaporkan kematian tak wajar itu ke Polda Riau karena sekujur tubuh korban penuh luka memar. Hasil penyelidikan Propam Polda Riau, telah terjadi pelanggaran. (cha/dhn)











































