Rusadi Bantah Hasil Audit BPK Soal Pengadaan Tinta
Rabu, 11 Mei 2005 13:45 WIB
Jakarta - Satu lagi orang KPU angkat bicara. Tentu saja untuk melakukan pembelaan. Anggota KPU Rusadi Kantaprawira mengadakan jumpa pers di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (11/5/2005). Dia mengklarifikasi hasil temuan investigatif BPK terutama dalam pengadaan tinta untuk Pemilu Legislatif dan Pilpres 2004. Tinta memang bidang tugasnya.BPK mengindikasikan terjadi penyimpangan terhadap jumlah botol tinta. Juga terjadi mark up terhadap jumlah Tempat Pemilihan Sementara (TPS) yang dibuat KPU. KPU menyebutkan jumlah TPS ada 595.733 buah. Menurut BPK, jumlah TPS seharusnya 558.523 buah. Jumlah TPS ini penting karena menentukan jumlah botol tinta pada tiap TPS. Dengan adanya perbedaan angka di atas, terjadi selisih yang cukup besar. Menurut Rusadi, KPU pada awalnya sebenarnya menetapkan 558.523 TPS. Namun, terjadi penambahan jumlah pemilih sehingga berakibat pada penambahan jumlah TPS. "Kita masih mengikuti data pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan (P4B) yang ada saat itu. Di situlah letak perbedaan jumlah TPS antara BPK dan KPU sehingga berakibat pada jumlah botol tinta," jelasnya.Rusadi menjelaskan hasil temuan BPK lainnya. BPK mengindikasikan terjadi penggelembungan jumlah botol tinta dari tiap TPS. Tiap TPS seharusnya hanya satu botol, tetapi KPU menjatahkan dua botol tiap TPS. Jatah dua botol tiap TPS ini, menurut Rusadi, dilakukan KPU berdasarkan hasil simulasi pada tiap TPS. Jika hanya menggunakan satu botol tinta saja, akan terjadi antrean yang panjang. "Untuk itulah KPU menetapkan melalui rapat pleno bahwa tiap TPS mendapat dua botol. Dugaan penggelembungan anggaran tidak benar," ungkapnya.Selain itu, pada awalnya bukan jumlah botol yang ditetapkan oleh KPU. Penetapan KPU adalah pada jumlah volume dari tinta tersebut. Jatah volume tinta tiap TPS sebanyak 30 cc. Selain itu, BPK menilai harga tinta terlalu tinggi sehingga menimbulkan kerugian negara. KPU, menurut hasil audit BPK, memakai harga penghitungan sendiri terhadap harga tinta. Dalam hal tersebut, dijelaskan oleh Rusadi, tidak ada data yang akurat mengenai berapa harga resmi dan harga pasti dari tinta khusus tersebut. KPU telah mengecek ke Badan Statistik Sosial (BPS) sesuai dengan yang disyaratkan oleh UU. KPU juga telah mengecek ke Asosiasi Tinta. "Ternyata harga resmi tinta itu tidak ada," tandasnya. Dengan kondisi seperti itu, KPU berkonsultasi dengan United Nations Development Programme (UNDP). UNDP telah berpengalaman menyediakan tinta untuk keperluan pemilu. Dijelaskan UNDP bahwa tinta untuk jari itu hanya diproduksi di India, Inggris, dan Prancis. Sebagian besar negara Asia membeli dari India. Akhirnya diputuskan untuk mengimpor dari India dengan melakukan tender. "Kemudian didapatkan harga rata-rata penawaran yang diajukan empat perusahaan untuk mengadakan tinta. Harga ini yang dianggap BPK terlalu mahal," bebernya.
(atq/)











































