"Dia sudah disumpah sesuai pasal 162 ayat 2 sama keterangannya. Jadi saya kira dia datang silakan, tidak datang juga tidak ada masalah," kata jaksa Andi M Taufik via telepon, Senin (7/8/2017).
Jaksa tidak bisa memaksakan kehadiran Ahok pada sidang Buni Yani. Jaksa juga tidak dapat menunda sidang demi menunggu kehadiran Ahok karena sidang harus berjalan. Namun jika Ahok tak datang, maka keterangannya akan dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, jika Ahok berhalangan hadir pada sidang kali ini maka Jaksa akan tetap membacakan kesaksiannya.
"Kalau memang ada kendala (kehadiran Ahok) ya nanti dibacakan saja (kesaksian Ahok)," ujarnya.
Tim Jaksa penuntut umum sendiri sudah mengirim surat kepada Ahok untuk hadir menjadi saksi di sidang kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani hari ini. Namun ahok belum memastikan dapat hadir.
"Sudah kita kirimkan beberapa hari yang lalu, masalah bersedia atau tidaknya lihat perkembangan," imbuhnya.
Ahok memang dijadwalkan bersaksi untuk Buni Yani pada Selasa, 8 Agustus. Surat panggilan sudah dikirim beberapa waktu lalu untuk Ahok, yang ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kemarin (7/8), tim kejaksaan juga sudah mengunjungi Mako Brimob. Namun masih belum ada kepastian apakah Ahok akan hadir.
Selain Ahok, tim jaksa juga berencana mendatangkan sejumlah saksi lain. Ada tiga saksi ahli yang akan dihadirkan tim JPU dalam sidang lanjutan.
"Ada tiga ahli, tapi belum ada konfirmasi. Tapi kita sudah upayakan. Kita belum tahu siapa yang datang," ucapnya.
Sementara itu Polda Metro Jaya sudah menyatakan siap membantu pengawalan bila Ahok akan hadir ke sidang Buni Yani. Polda Metro Jaya menunggu permintaan dari pihak kejaksaan.
"Kami belum mendapat informasi, tetapi kalau diminta jaksa tentunya kami siap melakukan pengawalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ago Yuwono, Minggu (6/8).
Pada sidang Buni Yani Selasa (1/8) pekan lalu, salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa, Ucok Edison Marpaung juga telah memberikan keterangannya. Ucok menyebut video pidato Ahok tidak menjadi masalah sebelum posting-an Buni Yani di Facebook. Menurutnya, posting-an dan caption Buni Yani itulah yang kemudian menjadi pemicu.
"Waktu itu nggak ada masalah di video yang (durasi) panjang. Yang banyak dikomentari malah itu video dan caption Buni Yani," ujar Ucok saat bersaksi dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/8).
Ucok merupakan rekan saksi pelapor Andi Windo Wahidin. Dia ikut menemani Andi ketika melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya.
Ucok memandang video yang diunggah Buni Yani itu langsung ramai diperbincangkan. Dia juga menyinggung soal caption 'penistaan agama' yang membuat perspektif orang yang melihat berbeda.
"Karena bilang penistaan agama, jadi orang berpikir Pak Ahok penista agama. Menurut saya, Pak Ahok jadi ramai itu karena unggahan video Buni Yani, tadinya kan yang nonton juga biasa saja," ucapnya. (nvl/bag)











































