"Ujung tombak (pengawasan peredaran)-nya di Balai POM karena Balai POM yang mengeluarkan ijinnya," kata Eko kepada detikcom, Senin malam (7/8/2017).
Eko menjelaskan, peran kepolisian terkait Dumolid adalah ketika terjadi pelanggaran dalam proses distribusi Dumolid. Masuk ke dalam kategori Golongan IV Psikotropika, Dumolid boleh dijual dan dikonsumsi dengan syarat ada resep atau petunjuk penggunaan dari dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanyai mengenai seberapa serius kepolisian memberantas praktik jual-beli obat anti depresan seperti Dumolid, Eko menegaskan pihaknya akan membantu BPOM jika dibutuhkan untuk kegiatan razia tempat-tempat penjualan Dumolid secara bebas.
"Polisi siap membantu BPOM. Ini tanggung jawab moral bersama. Kalau BPOM mau razia, kami akan dampingi," ucap Eko.
Pasangan selebriti Tanah Air, Tora Sudiro dan Mieke Amalia, dibekuk aparat kepolisian di kediaman mereka karena kedapatan memiliki 30 butir Dumolid. Kepada polisi, kedua mengaku sulit tidur sehingga mengonsumsi Dumolid agar dapat lelap.
"Pengakuan TS bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari seorang teman yang berkunjung ke rumahnya dan menawarkan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (4/8).
Menurut psikiater Klinik Psikosomatik RS OMNI Alam Sutera, dr Andri SpKJ, mengatakan efek penggunaan Dumolid adalah rasa kantuk yang hebat, ketenangan dan kenyamanan.
"Efek awal menggunakan Dumolid itu sebenarnya menimbulkan efek mengantuk yang luar biasa tapi nggak sampai tertidur. Lalu merasa tenang, enak dan nyaman," ucap Andri.
Penyalahgunaan obat Dumolid, imbuh Andri, dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh. "Muncul gejala kecemasan, ya harus setop obatnya. Bisa juga ganti obat penenang lain, substitusi atau turunin dosis agar lebih aman," kata Andri.
Ia menjelaskan, sudah lebih dari 3 tahun Dumolid jarang ditemukan di apotek hingga rumah sakit. Ironisnya, Dumolid marak ditemukan di lapak-lapak online.
"Itu obat Dumolid biasa dari resep dokter. Tapi sekarang sulit ditemukan dan jarang digunakan karena sudah nggak ada," ungkap Andri.
Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan BPOM, Dra Rita Endang, Apt., MKes menyampaikan Dumolid dijual di berbagai apotek dan masih terdaftar di BPOM.
Ia menegaskan produk ini memang tidak boleh dijual secara individual dan harus menggunakan resep dokter. Ia juga menambahkan perbuatan menjual Dumolid secara online merupakan perbuatan ilegal.
"Tentu ilegal, adanya penjualan secara online ini adalah kejahatan," tegasnya. (aud/bag)











































